KH. Abdul Wahid Hasyim (1914-1953) memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia, khususnya sejarah Islam di Indonesia. Beliau merupakan pendiri Partai Nahdlatul Ulama (NU), pernah menjabat sebagai Menteri Agama, dan anggota BPUPKI serta salah seorang penandatangan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yaitu preambul UUD Republik Indonesia yang ditandatangani pada 22 Juni 1945 di Jakarta.
Wahid Hasyim lahir pada tanggal 1 Juni 1914. Ayahnya, KH. Hasyim Asyari, adalah seorang ulama besar dan pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Sejak kecil ia belajar di pesantren Tebuireng dan berbagai pesantren lainnya, bahkan sampai ke Mekah saat berusia 18 tahun. Ia sangat giat belajar dan memiliki hobi membaca yang sangat kuat. Ia memperdalam ilmunya dengan berlangganan koran dan majalah, baik yang berbahasa Indonesia maupun bahasa asing. Ia memang merupakan pribadi yang cerdas dan seorang otodidak yang hebat.
Pada waktu berumur 24 tahun ia mulai aktif di organisasi NU dan tahun berikutnya ia diangkat menjadi anggota Pengurus Besar NU. Pada tahun itu juga ia dipilih menjadi Ketua MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia), sebuah badan federasi sejumlah organisasi sosial-politik Islam dan wadah persatuan umat Islam. Ia terpilih kembali sebagai ketua dewan dalam Kongres Muslimin Indonesia, yang merupakan kelanjutan MIAI. Tetapi organisasi ini dibubarkan oleh jepang pada 1943 dan tidak lama kemudian berdiri wadah baru bernama Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
Saat itu pemerintah pendudukan Jepang mendirikan Shumubu, yaitu badan urusan agama Islam yang dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari selaku Ketua, KH. Abdul Kahar Muzakir selaku Wakil Ketua dan KH A. Wahid Hasyim selaku Wakil Ketua. Tetapi Wahid Hasyim yang kemudian ditunjuk sebagai pimpinan disana mewakili ayahnya yang tidak bisa meninggalkan Jawa Timur. Badan ini yang menjelma menjadi Departemen Agama setelah Indonesia merdeka.
Sebelum meninggalkan Indonesia, pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelirik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Wahid Hasyim ditunjuk sebagai salah satu anggotanya. Setelah sidang pertama, dibentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang yang dipilih, salah satunya adalah Wahid Hasyim. Tokoh lainnya adalah Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan Muhammad Yamin. Panitia kecil ini berhasil mencapai suatu modus vivendi antara dua kelompok yang berbeda pendapat, yaitu pihak nasionalis dan Islam mengenai dasar negara. Panitia Sembilan ini menyetujui rancangan preambul UUD Republik Indonesia yang mereka tandatangani pada 22 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Setelah berakhir masa revolusi dan Indonesia mendapat kedaulatan, Wahid Hasyim diangkat menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Hatta (20 Desember 1949 - 6 September 1950) dan menduduki jabatan yang sama dalam dua kabinet berikutnya; Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951) dan Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952). Banyak langkah penting yang ia lakukan sebagai Menteri Agama, antara lain; mewajibkan pendidikan agama di lingkungan sekolah umum, mendirikan sekolah guru agama, pendirian Perguruan Tinggi Agama Silam Negeri pada 15 Agustus 1951 yang berkembang menjadi 14 Institut Agama Islam negeri (IAIN) di 14 propinsi, dan lain-lain.
Saat itu Wahid Hasyim duduk sebagai Ketua Muda II Dewan Partai Masyumi, yang merupakan satu-satunya partai politik Islam. Tetapi ia sering mengkritik kepemimpinan PB Masyumi yang dianggap terlalu lemah. Hingga dalam kongres NU di Palembang pada April 1952, dimana ia bertindak sebagai pemimpin Kongres, NU memutuskan untuk lepas dari Masyumi dan mengembangkan diri menjadi partai politik. Sebelumnya NU merupakan anggota istimewa partai Masyumi.
Wahid Hasyim meninggal dunia pada 15 April 1953 dalam usia muda, belum genap 40 tahun. Beliau meninggal dalam sebuah kecelakaan di Cimahi dan dimakamkan di Jombang di pemakaman keluarga pesantren Tebuireng.