Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia harus secepatnya membentuk kabinet sebagai pelaksana tugas-tugas negara. Hanya berselang sekitar dua minggu setelah kemerdekaan, kabinet itupun terbentuk. Sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ditunjuklah seorang pakar hukum lulusan Universitas Leiden, Belanda, Mr. Dr. Kusumah Atmaja.
Nama lengkapnya Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja. ia dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat, tanggal 8 September 1898. Pada tahun 1919 ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda. Kusumah Atmaja menamatkan pendidikan hukumnya dengan meraih gelar Doktor dengan disertasi mengenai Hukum Wakaf di Indonesia.
Berbekal ilmunya, Kusumah Atmaja lantas bekerja di pengadilan. Ia terus juga berkiprah dalam hukum hingga Jepang masuk dan menduduki Indonesia. Ketika Indonesia mencapai kemerdekaannya, Kusumah Atmaja mendapat tugas untuk membentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus menjabat Ketua Mahkamah Agung.
Nama lengkapnya Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja. ia dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat, tanggal 8 September 1898. Pada tahun 1919 ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda. Kusumah Atmaja menamatkan pendidikan hukumnya dengan meraih gelar Doktor dengan disertasi mengenai Hukum Wakaf di Indonesia.
Berbekal ilmunya, Kusumah Atmaja lantas bekerja di pengadilan. Ia terus juga berkiprah dalam hukum hingga Jepang masuk dan menduduki Indonesia. Ketika Indonesia mencapai kemerdekaannya, Kusumah Atmaja mendapat tugas untuk membentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus menjabat Ketua Mahkamah Agung.
Jabatan lain yang disandangnya adalah menjadi guru besar pada Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dan juga Sekolah Tinggi Kepolisian. Ilmu dan pengalamannya bidang hukum membuatnya diminta pula menjadi penasehat delegasi Indonesia dalam perundingan dengan pihak Belanda.
Dalam rangka memecah belah negara kesatuan Indonesia, Belanda pada tahun 1947 pernah menawari Kusumah Atmaja untuk menjadi Wali Negara Pasundan. Kusumah Atmaja serta merta menolak tawaran Belanda tersebut, la juga tegas menolak ketika Belanda menawarinya jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung bentukan Belanda. Kusumah Atmaja tetap kukuh dengan keinginannya memajukan bangsanya melalui ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya.
Pakar hukum Indonesia itm menghembuskan napas terakhirnya 11 Agustus 1952. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Pemerintah mengangkatnya sebagai pahlawan Pembela Kemerdekaan pada tahun 1965.
Dalam rangka memecah belah negara kesatuan Indonesia, Belanda pada tahun 1947 pernah menawari Kusumah Atmaja untuk menjadi Wali Negara Pasundan. Kusumah Atmaja serta merta menolak tawaran Belanda tersebut, la juga tegas menolak ketika Belanda menawarinya jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung bentukan Belanda. Kusumah Atmaja tetap kukuh dengan keinginannya memajukan bangsanya melalui ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya.
Pakar hukum Indonesia itm menghembuskan napas terakhirnya 11 Agustus 1952. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Pemerintah mengangkatnya sebagai pahlawan Pembela Kemerdekaan pada tahun 1965.