Telah Anda ketahui bahwa banyak aktivitas manusia yang dapat menyebabkan perubahan dan kerusakan pada lingkungan hidup. Apakah Anda tidak akan peduli dengan perubahan lingkungan tersebut dan tetap menggunakan sumber-sumber daya alam untuk kepentingan sendiri?
Atau Anda akan berusaha untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan alam yang telah terjadi dan melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak ada kerusakan alam yang lebih parah. Berikut adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan manusia untuk memperbaiki dan mencegah kerusakan lingkungan hidup.
Di Indonesia, perlindungan alam telah dilakukan antara lain melalui:
Cagar Alam, yaitu perlindungan terhadap wilayah ekosistem yang memiliki nilai yang spesifik (khas) pada flora, tanah, dan keindahan untuk studi ilmiah dan budaya.
Suaka Marga Satwa, yaitu perlindungan terhadap wilayah ekosistem yang memiliki nilai yang spesifik (khas) pada fauna, tanah, dan keindahan alam untuk studi ilmiah dan budaya.
mencegah erosi tanah dan melakukan konservasi air;
penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya;
pengelolaan tanah yang sesuai dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penanaman pohon-pohon di hutan (reboisasi) yang berfungsi sebagai penahan angin dan pengikat tanah.
Larangan internasional yang lebih keras dan usaha perlindungan untuk melindungi habitat alam dan mencegah pembunuhan dan perdagangan satwa liar.
Larangan produksi dan penggunaan chlorofluorocarbon (CFC), yaitu senyawa yang dapat membuat ozon berlubang.
Penghentian perusakan hutan-hutan.
Melakukan daur ulang materi, terutama yang tidak dapat diperbaharui.
Segala hal yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan undang-undang kiranya tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kesadaran dari masyarakat. Anda dapat membantu upaya pelestarian lingkungan melalui berbagai cara. Akan tetapi, yang paling penting adalah cara tersebut harus dimulai dari diri sendiri. Dimulai dari hal-hal kecil yang dapat Anda lakukan, seperti membuang limbah pada tempatnya, tidak mencoret-coret sembarangan, dan tidak merusak tanaman.
Atau Anda akan berusaha untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan alam yang telah terjadi dan melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak ada kerusakan alam yang lebih parah. Berikut adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan manusia untuk memperbaiki dan mencegah kerusakan lingkungan hidup.
a. Perlindungan dan Pengawetan Alam
Perlindungan alam dapat dilakukan dengan cara mengelola sumber daya alam berupa udara, air, tanah, dan termasuk kehidupan manusia untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Pengelolaan meliputi survei, penelitian, hukum, administrasi, pengawetan, pemanfaatan, pendidikan, dan latihan. Dari definisi tersebut, terlihat bahwa perlindungan satwa dan tumbuhan meskipun merupakan hal yang penting bagi pengawetan, tetapi bukan satu-satunya tujuan.Di Indonesia, perlindungan alam telah dilakukan antara lain melalui:
Cagar Alam, yaitu perlindungan terhadap wilayah ekosistem yang memiliki nilai yang spesifik (khas) pada flora, tanah, dan keindahan untuk studi ilmiah dan budaya.
Suaka Marga Satwa, yaitu perlindungan terhadap wilayah ekosistem yang memiliki nilai yang spesifik (khas) pada fauna, tanah, dan keindahan alam untuk studi ilmiah dan budaya.
b. Konservasi tanah dan air
Konservasi tanah diartikan sebagai usaha penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukan agar tidak terjadi kerusakan. Konservasi tanah berhubungan dengan konservasi air karena setiap usaha atau upaya konservasi tanah akan secara langsung pula mengkonservasi sumber daya air. Sasaran yang hendak dicapai dalam upaya konservasi tanah adalah :mencegah erosi tanah dan melakukan konservasi air;
penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya;
pengelolaan tanah yang sesuai dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
c. Menyelesaikan Krisis Lingkungan
Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan manusia untuk memperbaiki lingkungan.Penanaman pohon-pohon di hutan (reboisasi) yang berfungsi sebagai penahan angin dan pengikat tanah.
Larangan internasional yang lebih keras dan usaha perlindungan untuk melindungi habitat alam dan mencegah pembunuhan dan perdagangan satwa liar.
Larangan produksi dan penggunaan chlorofluorocarbon (CFC), yaitu senyawa yang dapat membuat ozon berlubang.
Penghentian perusakan hutan-hutan.
Melakukan daur ulang materi, terutama yang tidak dapat diperbaharui.
Segala hal yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan undang-undang kiranya tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kesadaran dari masyarakat. Anda dapat membantu upaya pelestarian lingkungan melalui berbagai cara. Akan tetapi, yang paling penting adalah cara tersebut harus dimulai dari diri sendiri. Dimulai dari hal-hal kecil yang dapat Anda lakukan, seperti membuang limbah pada tempatnya, tidak mencoret-coret sembarangan, dan tidak merusak tanaman.