1. Definisi Tanah
Tanah (soil) merupakan kumpulan dari benda alam di permukaan bumi yang tersusun dalam horison-horison, terdiri dari campuran bahan mineral, bahan organik, air dan udara, dan merupakan media untuk tumbuhnya tanaman. Tanah dapat pula didefinisikan sebagai material yang terdiri dari agregat (butiran) mineral padat yang terikat secara kimia satu sama lain dengan ruang-ruang kosong antar butir yang diisi oleh zat cair dan gas. Menurut asal katanya, tanah dalam bahasa Yunani berarti pedon, dan dalam bahasa Latin berarti Solum merupakan bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik.
Pedologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari proses pembentukan tanah & faktor pembentuknya, klasifikasi tanah, survei & cara pengamatan di lapangan. Serta ilmu yang mempelajari beberapa aspek tentang tanah disebut “ilmu tanah”. Sementara fisika merupakan ilmu yang mengkaji materi berdasarkan sifat dan prilaku fisisnya. Dengan demikian “fisika tanah” merupakan cabang dari ilmu tanah, yang didefinisikan sebagai Ilmu yang mempelajari sifat-sifat fisis tanah seperti tekstur tanah, struktur, konsistensi, kandungan & gerakan air di dalam tanah, serta suhu tanah, dan lain sebagainya.
Fisika tanah dapat dipandang sebagai ilmu dasar sekaligus terapan dengan melibatkan berbagai cabang ilmu yang lain termasuk ilmu tanah, hidrologi, klimatolologi, ekologi, geologi, sedimentologi, botani dan agronomi. Cabang ilmu tanah selain fisika tanah masih terlalu banyak untuk dikaji, antara lain:
- Kimia Tanah
- Kesuburan Tanah
- Konservasi Tanah & Air
- Mikrobiologi Tanah
- Mineralogi Tanah
- Genesis & Klasifikasi Tanah
- Geografi Tanah
- Survei Tanah & Evaluasi Tanah
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Tanah berasal dari hasil pelapukan batuan bercampur dengan sisa-sisa bahan organik dan organisme (vegetasi/hewan) yang hidup di atasnya atau di dalamnya. Selain itu di dalam tanah terdapat pula udara dan air. Tanah terdapat di mana-mana, tetapi kepentingan orang- orang terhadap tanah berbeda-beda, diantaranya:
- Ahli tambang berpendapat bahwa tanah adalah sesuatu yang tidak berguna karena menutupi barang-barang tambang yang dicarinya. Semua bahan yang digali kacuali batu-batunya dinamakan tanah.
- Ahli jalan menganggap bahwa tanah adalah permukaan bumi yang lembek yang butuh penguatan.
- Masyarakat umum beda dengan dua kelompok yang di atas karena tanah diartikan sebagai wilayah darat yang dapat digunakan untuk berbagai usaha misalnya mendirikan bangunan, pertanian, peternakan, dan sebagainya.
2. Konsep Tanah
Menelusuri lebih lanjut, ternyata ada beberapa konsepsi tentang tanah, antara lain:
a. Tanah Menurut Konsepsi Geografis
Tanah mempunyai ciri fisik yang saling berbeda di suatu bidang dengan bidang lainnya. Setiap bidang tanah itu sangat unik dan letak atau lokasi tanah itu merupakan sifat/ciri yang sangat penting. Kegunaan dan highest dan best use dari tanah akan sangat dipengaruhi oleh bentuk fisik dan letak atau lokasi serta akses menuju ke tanah tesebut, serta berbagai faktor lain yang mempengaruhi, yang secara singkat disebut geografi.
b. Tanah Menurut Konsepsi Sosial
Masyarakat modern telah semakin meningkatkan kepeduliannya dengan bagaimana tanah itu digunakan dan bagaimana hak atas tanah itu didistribusikan. Penawaran atau persediaan tanah itu sifatnya tetap, sehingga peningkatan permintaan atas tanah menghendaki agar penggunaan tanah itu lebih dapat diintensifkan. Pertikaian sering timbul karena adanya perbedaan pandangan dari masyarakat mengenai penggunaan atas tanah. Bagi yang mempunyai pandangan bahwa tanah itu mempunyai fungsi sosial yang harus digunakan bersama-sama oleh mereka yang membutuhkan, maka tanah akan dijaga agar tidak tercemar dan mempunyai fungsi sosial yang harus digunakan bersama-sama oleh mereka yang membutuhkan, maka tanah akan dijaga agar tidak tercemar dan mempunyai fungsi ekologis yang penting. Sedangkan kelompok lain berpandangan bahwa tanah adalah komoditas perdagangan sehingga masyarakat lebih bagus dibentuk dan dilayani oleh para individu yang mempunyai hak tak terbatas terhadap tanah.
c. Tanah Menurut Konsepsi Ekonomi
Tanah adalah entitas fisik yang melekat dengan hak kepemilikan yang berdasarkan hukum dapat dibatasi bagi kebaikan umat manusia. Tanah merupakan sumber utama bagi kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan uang. Tanah dan apa yang dihasilkan mempunyai nilai ekonomis ketika dialihkan ke dalam barang dan jasa yang bermanfaat, sesuai dengan yang diinginkan dan dibayar oleh konsumen. Konsep ekonomi dari tanah sebagai sumber kekayaan dan obyek nilai merupakan pusat dari teori penelitian.
d. Tanah Dalam Kacamata Hukum
Hukum yang merupakan lembaga kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan tanah itu tidak hanya permukaan tanah saja, akan tetapi juga meliputi semua kandungannya atau yang melekat padanya seperi mineral, pepohonan, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas tanah di Indonesia diakui, namun sesuai dengan konstitusi kita maka semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara, sehingga apabila lahan yang dimiliki oleh seseorang mengandung mineral seperti minyak atau gas alam, maka hak untuk menguasai kekayaan tersebut ada pada negara, bukan perorangan.Dengan demikian, penggunaan hak yang dimiliki oleh sesorang itu dibatasi oleh hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Konsep atas Tanah di Masyarakat
Penggunaan tanah diperoleh dari wewenang yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan. Di berbagai negara yang mempunyai sistem pemerintahan totaliter atau komunis, dimana kepemilikan dan pasar atas tanah tidak bebas diperjual belikan, pemerintah sering mengatur semua penggunaan dari tanah. Sebaliknya dalam suatu negara yang menganut ekonomi pasar bebas, maka penggunaan tanah diatur dalam undang-undang. Bagaimana berbagai kekuatan mempengaruhi tanah dan penggunaannya, maka kita harus mengerti peranan hukum tanah dan hukum lain seperti hukum adat yang juga mengatur tentang pertanahan.